Badan Amil Zakat Nasional merupakan lembaga yang bertugas untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat, infaq dan sedekah yang memiliki regulasi. Tapi pada nyatanya dibalik regulasi tersebut masih banyak dari kalangan masyarakat yang enggan membayar zakat infaq dan sedekah melalui BAZNAS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pengumpulan zakat, infaq dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional serta analisis terhadap faktor-faktor muzakki enggan membayar Zakat infaq dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional. Penelitian ini adalah penelitian studi pustaka (library Research) dengan teknik analisis data yang digunakan deskriptif kualitatif. Dari penelitian pustaka dapat disimpulkan BAZNAS menggunakan dua mekanisme dalam mengumpulkan zakat, infaq dan sedekah yaitu, mekanisme pertama, zakat diantar langsung muzakki ke kantor BAZNAS atau disetor ke rekening BAZNAS oleh muzakki, mekanisme kedua dengan cara dijemput langsung oleh pihak BAZNAS. Sedangkan faktor-faktor muzakki tidak mau membayar dana zakat, infaq dan sedekah melalui BAZNAS adalah karena faktor religiusitas, kemudian lokasi muzakki menjadi penghambat serta disebabkan juga muzakki kurang mengetahui keberadaan lembaga BAZNAS dan tidak paham prosedur ataupun cara pembayaran zakat, infak dan sedekah melalui lembaga BAZNAS, faktor selanjutnya disebabkan kurangnya kepercayaan muzakki terhadap lembaga BAZNAS dan yang terakhir faktor adat budaya.