Penelitian ini mengkaji penerapan dan efektivitas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Persidangan Elektronik (e-Court) di Pengadilan Agama Padangsidimpuan, khususnya dalam kasus perceraian. Melihat dari beberapa para pihak yang belum pernah serta belum paham tentang bagaimana prosedur dan cara sidang secara online (Elektronik) sebagaimana disebutkan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019. Hasil studi menunjukkan bahwa implementasi sistem e-Court masih rendah dan belum efektif. Dari 525 kasus perceraian, hanya 40% yang didaftarkan melalui e-Court, dan hanya 36% dari jumlah tersebut yang benar-benar disidangkan secara elektronik, jauh di bawah target 80% yang ditetapkan.Kendala utama mencakup literasi digital masyarakat yang rendah, masalah teknis sistem, dan gangguan jaringan internet. Meskipun demikian, sistem ini dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi biaya dan waktu berperkara, serta menjaga akuntabilitas peradilan, asalkan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta peningkatan kemampuan pengguna dalam mengakses layanan e-Court. Kualitas pemeriksaan hakim dalam sidang elektronik dinilai setara dengan sidang konvensional.
Copyrights © 2026