Manusia merupakan makhluk yang dianugerahi akal, dengan akal pikiran yang dimiliki manusia telah banyak tercipta benda-benda yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Pemikiran manusia yang kian berkembang dari waktu ke waktu menimbulkan sebuah gagasan bahwa setiap ide-ide atau pemikiran dari seorang manusia harus diberikan perlindungan sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi dari seseorang yang memberikan kontribusi bagi kemudahan hidup umat manusia. Perlindungan terhadap hak kekayaan Intelektual mulai berkembang saat terjadinya revolusi industry di daratan Erofa. Perlu kita ketahui bahwa perlindungan terhadap hak kekayaan intelktual bukan hanya terkait dengan hal-hal yang bersifat benda-benda konkrit akan tetapi ide-ide atau gagasan-gagasan pun termasuk kedalam item-item yang menjadi objek perlindungan hak kekayaan intelektual.Salah satu elemen masyarakat yang perlu diberikan perlindungan atas hak kekayaan intelektual adalah para seniman yang memiliki produk-produk seni yang berguna kemajuan peradaban manusia  Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.  Adapun hasil penelitian yang penulis temukan adalah bahwa para seniman di Kabupaten Sukabumi harus mendapatkan perlindungan hukum baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah terkait perlindungan terhadap hak cipta atas karya seni yang mereka kembangkan.