Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengesahkan rencana pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Salah satu implikasinya adalah diperlukan strategi pertahanan dalam rangka melindungi Ibu Kota Nusantara tersebut. Mengingat adanya pemindahan Centre of Gravity, potensi ancaman di IKN, serta kondisi kemampuan kekuatan TNI itu sendiri. Rumusan masalah yang dirumuskan dalam peneitian ini adalah bagaimana strategi gelar operasi TNI di ALKI II berdasarkan UU IKN No.3 tahun 2022 dalam rangka pertahanan maritim guna menegakkan kedaulatan NKRI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian terkait kondisi gelar TNI AL di wilayah ALKI II adalah Doktrin yang digunakan adalah landasan Doktrin Pertahanan Negara; UU Nomor 3 Tahun 2022 memperkenalkan gerbang maritim virtual yang akan diletakkan di Selat Makassar; perlu melaksanakan latihan Rutin bersama unsur terkait; perlu upgrade alutsista yang ada, dukungan infrastruktur ground data terminal, serta peralatan sensor kemaritiman; belum adanya personel yang kompeten untuk mengawaki organisasi dan konsep Latihan berbasis Network Centric Warfare; dan dibutuhkan ketersediaan sarana-prasarana untuk mendukung gelar operasi TNI AL di ALKI II. Kesimpulan penelitian adalah Konsep pembangunan gelar operasi TNI di ALKI II guna mendukung pertahanan maritim Ibu Kota Nusantara yang salah satunya pembangunan gerbang virtual maritim di ALKI II. Strategi yang dirumuskan adalah Mewujudkan keamanan data yang terintegrasi dengan dukungan satelit pertahanan dan gelar fiber optic; Mewujudkan pembangunan infrastruktur TNI di wilayah ALKI II; Mewujudkan Personel yang kompeten untuk mengawaki organisasi latihan berbasis Network Centric Warfare; Mewujudkan Integrasi Sistem Pertahanan terhadap sistem gerbang virtual maritim di ALKI II