Negara Indonesia sebagai negara hukum menempatkan setiap tindakan pemerintah dan warga negara harus berlandaskan hukum. Dalam konteks praktik kedokteran, meningkatnya kasus malpraktik medis menimbulkan persoalan hukum yang kompleks antara aspek etik, disiplin, dan pidana. Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) memiliki kewenangan dalam menilai pelanggaran etika profesi dokter, namun belum terdapat sinkronisasi yang jelas antara putusan MKEK dengan kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis dalam menentukan kelanjutan perkara pidana malpraktik medis.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait peran Jaksa sebagai Dominus Litis dalam penuntutan tindak pidana malpraktik medis, serta menganalisis kedudukan putusan MKEK dalam perspektif Dominus Litis. Metode yang digunakan bersifat normatif yuridis dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN Mks atas nama dr. Elisabeth Susana.