Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemenuhan Hak Politik Perempuan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Studi Kasus pada Masyarakat Adat Matrilineal di Indonesia Gladys Rebecca Vina Damanik; Donna Okthalia Setiabudi; Herlyanty A Bawole
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2392

Abstract

Indonesia adalah negara yang membagi pemerintahannya menjadi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, maka dibutuhkan peran dan warga negara didalamnya sebagaimana yang diatur pula di dalam Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Peran dari warga negara tersebut tidak memandang gender antara laki-laki ataupun perempuan. Perempuan juga memiliki hak untuk ikut berperan dalam bidang politik untuk menyuarakan kepentingannya. Maka dari itu, pemerintah membentuk suatu kebijakan yaitu affirmative action yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 yang memberikan kuota sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk perempuan yang ikut berperan sebagai anggota legislatif baik dipusat maupun didaerah. Hal ini pun berlaku bagi perempuan masyarakat adat matrilineal yang memegang garis keturuan yang berasal dari Ibu, yang peran perempuan dalam bidang politik masih dibatasi oleh unsur sosiologis adat istiadat yang berlaku. Sehingga bagi perempuan adat masyarakat matrilineal yang ingin ikut berperan dalam bidang politik guna menyuarakan kepentingannya sebagai perempuan menjadi terbatas
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PEMBENTUKAN NORMA HUKUM OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Dave Miracle Sondakh; Donald A.Rumokoy; Donna Okthalia Setiabudi
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan MK dalam pembentukan norma hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan untuk menganalisis batas konstitusional kewenangan MK dalam pembentukan norma hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pada dasarnya bersumber langsung dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2. Karakter putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, berlaku umum, serta langsung berlaku sejak diucapkan menyebabkan putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan normatif yang besar dalam sistem hukum nasional. Kata Kunci : pembentukan, norma hukum, mahkamah konstitusi