Nadila Fitriyani
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Asas Oportunitas dalam Hukum Acara Pidana Indonesia sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan dan Kepentingan Umum Nadila Fitriyani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas oportunitas dalam hukum acara pidana di Indonesia memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk menunda atau menghentikan proses penuntutan pidana demi kepentingan masyarakat. Tujuan dari asas ini adalah untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya dengan memberikan kebebasan dalam penuntutan pidana apabila penerusan suatu proses hukum akan merugikan kepentingan masyarakat atau tidak akan menghasilkan keadilan yang efektif. Sebagai tambahan dari asas legalitas, asas ini menjamin bahwa penuntutan pidana tetap dinamis dan peka terhadap kebutuhan masyarakat, bukan bersifat kaku dan menghukum. Studi ini mengkaji landasan hukum, pelaksanaan, dan hambatan terhadap asas kesetaraan kesempatan dalam hukum pidana di Indonesia. Dengan menerapkan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengevaluasi peraturan perundang-undangan, sumber ilmiah, dan dokumen resmi, seperti Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengenai Peradilan Restoratif. Penelitian ini menemukan bahwa asas kesetaraan kesempatan memiliki landasan hukum yang kokoh dalam beberapa undang-undang nasional, termasuk Pasal 35(c) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 dan Pasal 140(2)(a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam implementasinya, penerapan asas ini meningkatkan efektivitas, menekan jumlah kasus di pengadilan, dan memperkuat pendekatan restoratif dalam isu pelanggaran yang ringan. Namun, ada tantangan seperti kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan, kurangnya keterbukaan, dan penafsiran yang subjektif terhadap istilah “kepentingan umum” yang tetap menjadi masalah penting. Oleh karena itu, adanya kriteria yang jelas, mekanisme yang transparan, dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa asas ini berfungsi sebagai sarana keadilan dan bukannya alat untuk berkuasa.
Penerapan Toksikologi Forensik dalam Mengungkap Penyebab Kematian dan Kedudukannya dalam Sistem Pembuktian Hukum Pidana Nadila Fitriyani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Toksikologi forensik adalah disiplin ilmu yang memainkan peran penting dalam identifikasi, analisis, dan interpretasi keberadaan zat-zat beracun dalam tubuh manusia untuk tujuan pembuktian hukum, khususnya dalam menentukan penyebab kematian. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran toksikologi forensik dalam kedokteran hukum, posisinya dalam sistem pembuktian pidana, dan penerapannya dalam kasus kematian berdasarkan studi kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis yang memanfaatkan metode legislatif, konseptual, dan berbasis kasus, didukung oleh tinjauan pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa toksikologi forensik memiliki fungsi strategis sebagai alat ilmiah dalam menentukan penyebab kematian dan, pada saat yang sama, sangat penting sebagai bukti dalam proses persidangan. Namun, nilai pembuktian dari temuan toksikologi tidak bersifat mutlak. Sebaliknya, hal itu sangat bergantung pada interpretasi para ahli serta konteks bukti-bukti lain dalam proses pengambilan keputusan hakim. Selain itu, penerapan praktis toksikologi forensik menunjukkan bahwa terdapat perbedaan nilai pembuktian antara kasus yang telah melalui proses persidangan dan kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa toksikologi forensik memainkan peran penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, keefektifannya tetap bergantung pada integrasi aspek ilmiah dan hukum dalam pembuktian, serta ketepatan para ahli dalam menafsirkan hasil dan para hakim dalam menilai keseluruhan bukti.