Charles Leonard Moniaga
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI PENGATURAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN PEMANFAATAN TATA RUANG OLEH MINIMARKET JARINGAN DI KOTA BLITAR UNTUK MENCAPAI GOOD GOVERNANCE Agustina, Shalsa Bila; Fristamarys Diffa Oktavinanti; Charles Leonard Moniaga
Journal of Studia Legalia Vol. 6 No. 2 (2025): Dinamika Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Sistem Ketataneg
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas urgensi pengaturan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan tata ruang oleh minimarket jaringan di Kota Blitar sebagai upaya mewujudkan prinsip good governance. Latar belakang penelitian berangkat dari maraknya minimarket jaringan yang beroperasi tanpa izin dan melanggar ketentuan zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Tahun 2017–2037 dan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Permasalahan ini menimbulkan ketidaktertiban tata ruang, ketimpangan ekonomi, serta lemahnya perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan mekanisme pengenaan sanksi administratif disebabkan belum adanya Peraturan Wali Kota yang menjadi dasar operasional pelaksanaan sanksi. Hal ini mengakibatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Peraturan Wali Kota yang mengatur secara rinci mengenai bentuk, tahapan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Pengaturan ini penting untuk mewujudkan kepastian hukum, penegakan hukum yang efektif, serta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.