Pangestu, Chrisna Anugerah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REFLEKSI KRITIS TERHADAP TINDAK PIDANA SKEMA PONZI BERBASIS MULTI-LEVEL MARKETING: UPAYA TRANSMOGRIFIKASI DALAM MENCAPAI PERLINDUNGAN DIGITAL Pangestu, Chrisna Anugerah; Irvansyah, Zilda Fenderski; Mahendra, Raka
Journal of Studia Legalia Vol. 6 No. 2 (2025): Dinamika Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Sistem Ketataneg
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Perkembangan ekonomi digital telah memunculkan berbagai model bisnis baru, termasuk multi-level marketing (MLM) berbasis digital yang kerap bersinggungan dengan praktik skema Ponzi. Fenomena ini menghadirkan problematika hukum serius karena sistem regulasi nasional belum sepenuhnya siap menghadapi dinamika ekonomi algoritmik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rekonstruksi regulasi dalam mengurai problematika skema Ponzi digital sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses (PRISMA), dengan tahapan identifikasi, penyaringan, kelayakan, dan inklusi terhadap literatur, regulasi, serta praktik internasional terkait. Kajian dilakukan terhadap 40 sumber yang meliputi peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, laporan lembaga, dan studi komparatif internasional seperti Non-Conviction Based Asset Forfeiture di Amerika Serikat dan pengawasan pasar digital oleh Korea Fair Trade Commission (KFTC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih bersifat reaktif dan belum responsif terhadap risiko kejahatan digital, khususnya pada praktik money game dan Ponzi scheme. Diperlukan rekonstruksi regulasi berbasis analisis sistematis dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi potensi penipuan dan meningkatkan efisiensi pengawasan. Dengan demikian, hukum di era digital harus bertransformasi menjadi sistem yang prediktif, adaptif, dan berkeadilan guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital nasional. Kata Kunci: Regulasi Digital, Skema Ponzi, Multi-Level Marketing, Kecerdasan Buatan, Perlindungan Konsumen.