Penafsiran konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia berkembang menuju peran ganda sebagai interpreter of constitution yang tidak hanya bersifat pasif tetapi aktif sebagai positive legislator. Berdasarkan Putusan MK Nomor 48/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan norma melalui penafsiran progresif-substantif guna menjawab dinamika kebutuhan hukum kontemporer utamanya mengenai nilai-nilai yang hidup di masyarakat (living constitution). Namun secara status quo, peran ini masih memerlukan penegasan lebih spesifik agar jelas batas dan akuntabilitasnya. Oleh karena itu, konsep Dual-Track Constitutional Interpretation System diajukan sebagai kerangka klarifikasi peran MK yang membedakan penafsiran normatif-konvensional/kontekstual-positivis dan penafsiran progresif-substantif yang bersifat normatif-korektif sekaligus inovatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual serta pendekatan peraturan perundang-undangan yang mengandalkan kajian pustaka berupa buku, jurnal, artikel, dan dokumen resmi. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem dual-track memperkuat posisi MK dalam menjaga supremasi konstitusi secara dinamis dan responsif sekaligus memastikan akuntabilitas lembaga dalam mengembangkan norma hukum berlandaskan asas keadilan substantif dan nilai-nilai konstitusional. Pengaturan yang jelas mengenai dual-track ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan legitimasi putusan yang progresif sesuai kebutuhan zaman. Dengan demikian, Dual-Track Constitutional Interpretation System merupakan inovasi yuridis penting dalam optimalisasi fungsi MK sebagai penjaga konstitusi dan pembentuk norma hukum progresif di Indonesia. Kata Kunci: Dual-Track Constitutional Interpretation System, Hukum Kontemporer, Interpreter of Constitution, Living Constitution, Positive Legislator