Penelitian ini mengkaji secara mendalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dari perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam melalui studi kasus Putusan Nomor 87/Pid.B/2023/PN.Sbr yang terjadi di Kabupaten Cirebon. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) telah menjadi permasalahan serius yang meresahkan masyarakat dengan trend peningkatan yang signifikan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana pencurian menurut KUHP Pasal 363 ayat (1) ke-4, membandingkannya dengan ketentuan hukum pidana Islam, serta mengkaji efektivitas putusan hakim dalam memberikan efek jera. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang bersifat deskriptif analitis, menganalisis dokumen putusan pengadilan, hasil wawancara mendalam dengan penegak hukum (penyidik, hakim, dan jaksa), serta kajian literatur hukum yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Muhammad Zaenudin bin Kiman terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan bersama rekannya Wahid (DPO) dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1 tahun 6 bulan. Dalam perspektif hukum pidana Islam, tindak pidana pencurian (jarimah sariqah) dapat dikenai hukuman hudud berupa potong tangan jika memenuhi syarat-syarat ketat seperti nisab, tempat penyimpanan yang sah (hirz), dan kondisi pelaku yang mukallaf, atau hukuman ta'zir jika tidak memenuhi syarat hudud. Penelitian menemukan perbedaan mendasar dalam konsep sanksi antara kedua sistem hukum, dimana hukum positif menekankan aspek rehabilitasi, proporsionalitas, dan fleksibilitas hukuman, sementara hukum Islam menekankan aspek retributif dengan sanksi yang telah ditetapkan secara pasti (hudud) atau diserahkan kepada penguasa (ta'zir). Meskipun terdapat perbedaan fundamental dalam filosofi pemidanaan, kedua sistem hukum memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi hak milik (hifz al-mal) dan menciptakan ketertiban masyarakat. Penelitian ini berkontribusi signifikan dalam pengembangan kajian hukum komparatif antara sistem hukum positif dan hukum Islam dalam penanganan tindak pidana pencurian serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk penegakan hukum yang lebih efektif.