Latar belakang dalam penelitian ini terjadi karena di Kabupaten Merauke telah tejadi adanya praktik nikah siri yang dilakukan beberapa masyarakat. praktik nikah siri ini terjadi dengan beberapa alasan yang dikemukakan. Dengan melaksankan praktik nikah siri maka seseorang tersebut melanggar hukum negara yang mengaturnya. Metode Penelitian ini menggunakan kualitatif yang dimana teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi dan ditambah dengan dokumen-dokumen dari buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang ditelti. Berdasarkan temuan penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik nikah siri di Kabupaten Merauke yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Merauke yang dilatarbelakangi oleh 3 faktor, yaitu: (a) adanya fasilitator atau orang yang ditunjuk untuk menjadi wali nikah siri. (b) Kurangnya pengetahuan tentang dampak-dampak akibat nikah siri. (c) belum adanya sanksi, sehingga masyarakat tidak takut jika melaksanakan nikah siri. Temuan selanjunya yaitu dampak yang terjadi pada masyarakat Kabupaten Merauke terhadap praktik nikah siri ada hal positif maupun negatifnya. Dampak positif yaitu dengan adanya fasilitator nikah siri maka dapat memberikan solusi agar masyarakat tidak mendakti zina dan dampak positf lainya sebagai solusi untuk menutupi aib apabila seseorang perempuan hamil diluar nikah. Namun tidak hanya dampak positif yang didapat namun dampak negative yang didapat masyarakat yang melaksanakan praktik nikah siri di Kabupaten Merauke yaitu tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut, sehingga suami sewenang-wenangnya dalam memberikan nafkah dan tentunya dampak negative yang diperoleh terkait masalah sosial dan psikologis.