Susanto, Andre Hartian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekosongan Hukum Peraturan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Hambatan Pemilu Demokratis dan Berintegritas Rezim Orde Baru Sapii, Rahmat Bijak Setiawan; Susanto, Andre Hartian; Aponno, Axcel Deyong
APHTN-HAN Vol 1 No 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i1.3

Abstract

Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang demokratis mengalami pasang surut dan dinamika yang cukup besar. Di mulai dari terbentuknya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang belum mewadahi konsep pelaksanaan pemilu sehingga terjadi kekosongan hukum seiring berjalannya waktu. Puncaknya ketika rezim orde baru menguasai pemerintahan Indonesia yang menutup segala kemungkinan pelaksanaan pemilu yang demokratis karena segala keputusan terintegrasi dari pemerintahan pusat. Undang - Undang yang mengatur tentang pemilu tidak memberi ruang kepada publik untuk memilih opsi yang banyak dan beragam, namun terkesan satu calon sampai bertahun tahun. Kekosongan tersebut diakibatkan dari konfigurasi politik yang tertutup dan otoriter pada zaman orde baru, dan sangat minimnya konsep penyelesaian sengketa proses pemilu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti undang - undang tentang pemilihan umum dan bahan hukum sekunder yang memaksimalkan buku, jurnal, dan kasus sengketa pemilu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pemilihan umum pada masa orde baru belum ideal dan jauh dari nilai - nilai demokratis dan berintegritas. Hal tersebut disebabkan oleh instrumen hukum pemilihan umum yang tidak memadai diantarnya yakni adanya kekosongan hukum pengaturan penyelesaian sengketa proses pemilu dan penyelenggara pemilu yang tidak independen. Oleh sebab itu, diperlukan instrumen hukum yang mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai upaya mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.