This Author published in this journals
All Journal KOMPUTASI
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rancang Bangun Sistem Informasi Minting Defiapp (Dapp) Non Fungible Token (Nft) Berbasis Website pada Ethereum Blockchain Gustina, Dian; Suwartane, I Gede Agus; Buditama, Yusuf
Jurnal Esensi Infokom : Jurnal Esensi Sistem Informasi dan Sistem Komputer Vol 7 No 2 (2023)
Publisher : Institut Bisnis Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55886/infokom.v7i2.765

Abstract

Minting DApp NFT adalah proses pembuatan token non-fungible (NFT) di dalam aplikasi terdesentralisasi (DApp). NFT adalah aset digital unik yang dibuat menggunakan teknologi blockchain, yang menghasilkan keunikan dan kepemilikan yang terverifikasi. Pada dasarnya, proses minting DApp NFT melibatkan langkah-langkah berikut: Persiapan: Pengguna perlu mengakses DApp yang mendukung fungsi minting NFT. Biasanya, DApp ini berjalan di atas platform blockchain tertentu, seperti Ethereum atau Binance Smart Chain. Verifikasi Kepemilikan: Sebelum pengguna dapat melakukan minting, mereka harus terverifikasi sebagai pemilik aset digital yang ingin diubah menjadi NFT. Proses ini memastikan bahwa NFT yang dihasilkan berhubungan langsung dengan kepemilikan aset tersebut. Pembuatan Kontrak Cerdas: Dalam langkah ini, DApp akan berinteraksi dengan kontrak cerdas (smart contract) yang telah ditetapkan untuk menciptakan NFT. Kontrak cerdas ini berisi logika untuk mengelola pembuatan, pendaftaran, dan kepemilikan NFT. Proses Minting: Setelah persyaratan terpenuhi dan kontrak cerdas telah diberi perintah untuk menciptakan NFT, proses minting dimulai. Data aset digital yang mewakili NFT dienkripsi dalam bentuk token unik di blockchain. Penambahan Metadata: NFT biasanya menyertakan metadata yang memberikan informasi tambahan tentang aset digital, seperti judul, deskripsi, tanda tangan kreator, gambar, video, atau tautan yang relevan. Penambahan Ke Jaringan: Setelah NFT berhasil diciptakan dan metadata ditambahkan, NFT tersebut diunggah ke blockchain dan dapat diakses oleh siapa saja melalui alamat kontrak cerdas atau pasar NFT yang terhubung dengan DApp. Kepemilikan dan Transaksi: Setelah NFT dimiliki oleh seseorang, ia memiliki kendali penuh atas NFT tersebut. Mereka dapat memamerkan, menukar, menjual, atau mentransfer kepemilikannya dengan transaksi blockchain. Minting DApp NFT menawarkan cara yang transparan, terverifikasi, dan unik untuk menciptakan, memperoleh, dan memiliki aset digital di dunia maya. Hal ini telah memberikan kesempatan bagi seniman, kreator konten, dan kolektor untuk menciptakan, berpartisipasi dalam ekosistem NFT, serta memperluas pengalaman di ranah digital. Namun, karena NFT dan ekosistemnya masih dalam tahap perkembangan, penting bagi pengguna untuk tetap berhati-hati, melakukan riset, dan memahami aspek hukum dan keamanan sebelum berpartisipasi dalam aktivitas NFT.