Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Ilmu Negara Dalam Membentuk Pemerintahan Tamaulina Br. Sembiring; Napitupulu, Yehezkiel Kristanto; Joito Rajagukguk; M. Homayun Lubis; Kayla Putri .A. Matondang; Ririn Eka Ariyanti; Aura Ananda .P. Dalimunthe; Suvanzi Binsar Aritonang; Johan Berkat Fanolo
JURNAL TEKNOLOGI KESEHATAN DAN ILMU SOSIAL (TEKESNOS) Vol. 6 No. 2 (2024): JURNAL TEKNOLOGI, KESEHATAN DAN ILMU SOSIAL (TEKESNOS)
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmu negara memiliki peran sentral dalam membentuk struktur dan sistem pemerintahan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ilmu negara membantu merancang pemerintahan yang berkeadilan, demokratis, dan responsif terhadap dinamika sosial dan politik. Dengan memanfaatkan teori-teori dasar ilmu negara, seperti teori kedaulatan, kontrak sosial, dan negara hukum, penelitian ini mengidentifikasi berbagai peran utama negara dalam membentuk dan mengelola pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, peran ilmu negara juga krusial untuk merancang kebijakan yang mencerminkan nilai-nilai konstitusional dan hak-hak rakyat, Penelitian ini menggunakan metode analisis konseptual dan historis kami mengkaji karya-karya utama para filsuf politik yang mengembangkan teori pembentukan negara serta menelaah implementasi teori tersebut dalam pembentukan negara-negara modern. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ilmu negara berfungsi sebagai panduan teoritis dan praktis dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, adil, dan efektif, dengan adanya penelitian ini maka Ilmu negara berperan penting dalam membentuk struktur dan sistem pemerintahan yang adil, efektif, dan demokratis. Melalui teori-teori dasar seperti kedaulatan, kontrak sosial, negara hukum, dan demokrasi, ilmu negara memberikan panduan untuk merancang pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip ilmu negara dalam kebijakan publik memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan nilai-nilai konstitusional dan hak-hak rakyat.