Water pollution management in Surakarta was carried out by building a diversion channel for the Kali Kebo tributary river to support the operation of the Waste Power Plant (PLTSa) and reduce pollution around the landfill. Communities that suffered losses due to this development demanded compensation. Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo conducted small-scale land acquisition without location determination to compensate affected communities. The purpose of this research is to find out the implementation and consistency of the implementation mechanism of small-scale land acquisition without location determination in Mojosongo, Jebres, Surakarta against applicable regulations. The research method used is descriptive qualitative approach. The result of this research is that the mechanism starts from collecting data on the rightful owner, socialization, marking the location of the building, submitting an application for measurement, inventorying buildings and plants, valuing the land parcel, deliberating the form and amount of compensation, releasing rights and valuing compensation, and the final result is in the form of a right to use certificate in the name of the Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. The mechanism for small-scale land acquisition in Mojosongo is consistent with regulations, although there are administrative adjustments in the field due to the absence of specific technical guidelines. Penelitian ini membahas pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil tanpa penetapan lokasi dalam rangka pembangunan saluran pengalihan alur sungai anak Kali Kebo di Kota Surakarta, yang bertujuan mendukung operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) serta mengurangi pencemaran di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pembangunan tersebut menimbulkan tuntutan masyarakat terhadap pemberian ganti rugi atas tanah dan bangunan yang terdampak. Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo sebagai pelaksana proyek melakukan pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi serta konsistensi mekanisme pengadaan tanah tersebut di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan meliputi pendataan pemilik yang berhak, sosialisasi, pematokan lokasi, pengukuran, inventarisasi, penilaian, musyawarah bentuk dan besarnya ganti rugi, pelepasan hak, serta penerbitan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Secara umum, mekanisme pengadaan tanah skala kecil telah konsisten dengan peraturan yang berlaku, meskipun terdapat penyesuaian administratif akibat belum adanya petunjuk teknis khusus.