Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keterampilan Menggiring Bola dalam Permainan Sepak Bola Ghaniya Assakinah; Maratus Sholeha; MHD Ramadhan Al Hafiz; Nabil Akbar; Riski Wahyudi; Muhammad Toti Reihan; Muhammad Indra Zakky; Elfera Riski
Catha : Jurnal Penelitian Kreatif dan Inovatif Vol. 2 No. 4 (2025): Oktober
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/catha.v2i4.148

Abstract

Latar belakang dalam menggiring merupakan teknik yang bertujuan untuk mengatur alur permainan yang nantinya faktor kelincahan dan kecepatan merupakan kunci utama untuk melewati lawan berpindah berubah arah gerakan dengan cepat dan efektif, adapun tujuan adalah untuk memahami lebih dalam terkait keterampilan menggiring bola dalam permainan sepak bola, metode penelitian ini menggunakan studi kepustakaan sebagai metode penelitian utamanya, memanfaatkan pengumpulan data dari berbagai sumber bacaan seperti jurnal, buku, dan artikel, hasil penelitian dalam menggiring bola melibatkan koordinasi kompleks antara kaki, mata, dan tubuh secara keseluruhan, serta menuntut kekuatan, kecepatan, kelincahan, daya tahan, dan fleksibilitas otot, maka dapat disimpulkan dalam penelitian ini bahwasanya fungsi menggiring bola tidak hanya sebatas menggerakkan bola, namun juga sebagai alat taktik untuk memulai serangan balik, memancing lawan, mengatur tempo permainan, dan membuka ruang. Oleh karena itu, penguasaan teknik menggiring bola yang baik dan pemahaman terhadap penggunaannya dalam berbagai situasi pertandingan sangat penting dimiliki oleh setiap pemain sepak bola yang ingin tampil optimal dan berkontribusi maksimal bagi timnya.
Penalaran Filosofis Terhadap Warisan :Hakikat Keadilan Dalam Pembagian Warisan 2:1 Antara Laki-laki Dan Perempuan Nabil Akbar; Muh. Resky Akbar; Yuyuk Adelista; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 3 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/v0p1qz52

Abstract

This study examines the philosophical reasoning behind the 2:1 inheritance distribution provision between men and women in Islamic law, focusing on the nature of justice that forms the normative and moral basis of this rule. Although this provision is textually explicit based on the Qur'an, particularly Surah An-Nisa' verse 11, modern social dynamics characterized by changing gender roles, women's economic contributions, and the complexity of family structures demand a deeper re-understanding. This study uses a philosophical-normative approach and maqasid al-shari'ah analysis to examine the objectives of sharia behind this distribution, namely safeguarding property, creating a balance of responsibilities, and protecting human dignity. The results of the study indicate that the 2:1 provision was not intended as a form of discrimination, but rather an expression of distributive justice in the context of early Islamic society, when men bore the full burden of support. From the perspective of Islamic legal philosophy, justice does not only mean numerical equality, but also considers the needs, vulnerabilities, and social responsibilities of each heir. Therefore, contemporary scholars create flexibility through mechanisms such as gifts, wills, takhayyur, and contextual interpretations based on the principles of maqasid (the principle of justice) to ensure substantive justice is maintained. This research confirms that philosophical reasoning regarding inheritance law is not intended to replace the text, but rather to explore the moral wisdom behind it. By placing justice as its primary concern, Islamic inheritance law can be applied more relevantly, adaptively, and in accordance with the welfare of modern society without losing the integrity of sharia. Abstrak Penelitian ini membahas penalaran filosofis terhadap ketentuan pembagian warisan 2:1 antara laki-laki dan perempuan dalam hukum Islam, dengan fokus pada hakikat keadilan yang menjadi dasar normatif dan moral aturan tersebut. Meskipun ketentuan ini secara tekstual bersifat tegas berdasarkan Al-Qur’an, khususnya QS. An-Nisa’ ayat 11, dinamika sosial modern yang ditandai oleh perubahan peran gender, kontribusi ekonomi perempuan, dan kompleksitas struktur keluarga menuntut pemahaman ulang yang lebih mendalam. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis-normatif dan analisis maqashid al-syari‘ah untuk menelaah tujuan syariat di balik pembagian tersebut, yaitu menjaga harta, menciptakan keseimbangan tanggung jawab, serta melindungi martabat manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan 2:1 tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi, tetapi merupakan ekspresi keadilan distributif dalam konteks masyarakat awal Islam, ketika laki-laki memikul beban nafkah penuh. Dalam perspektif filsafat hukum Islam, keadilan tidak hanya bermakna kesetaraan numerik, tetapi mempertimbangkan kebutuhan, kerentanan, dan tanggung jawab sosial masing-masing ahli waris. Oleh karena itu, ulama kontemporer membuka ruang fleksibilitas melalui mekanisme seperti hibah, wasiat, takhayyur, dan interpretasi kontekstual berbasis maqashid untuk memastikan keadilan substantif tetap terwujud. Penelitian ini menegaskan bahwa penalaran filosofis terhadap hukum waris bukan bertujuan mengganti teks, melainkan menggali hikmah moral di baliknya. Dengan menempatkan keadilan sebagai ruh utama, hukum waris Islam dapat diterapkan secara lebih relevan, adaptif, dan sesuai dengan kemaslahatan masyarakat modern tanpa kehilangan integritas syariat