Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Reinterpreting the Concept of Āsyirūhunna bil Ma‘rūf in QS. An-Nisā’ Verse 19 through the Qira’ah Mubādalah Approach Harahap, Adi Harmanto; Rizki, Muh.; Jera, Almi
SiRad: Pelita Wawasan June (Vol. 1 No. 2, 2025)
Publisher : Yayasan Nurul Musthafa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64728/sirad.v1i2.art1

Abstract

The interpretation of the concept ‘āsyirūhunna bil ma‘rūf in QS. An-Nisā’ verse 19 has become increasingly significant in contemporary Islamic discourse, particularly concerning gender justice and marital relations. Classical tafsir traditions tend to interpret this concept within a patriarchal framework, positioning the husband as the dominant figure in the household. This study aims to offer an alternative reading using the Qira’ah Mubādalah approach, which emphasizes reciprocity, equality, and justice in gender relations. Employing a qualitative method based on literature review, this article analyzes classical interpretations such as those by Ibn Kathīr, al-Ṭabarī, and al-Qurṭubī, alongside contemporary perspectives developed by Faqihuddin Abdul Kodir. The findings reveal that the phrase ‘āsyirūhunna bil ma‘rūf is not merely a command for husbands to treat their wives kindly but reflects a principle of mutual and equitable relationship. The Qira’ah Mubādalah approach allows for a more contextual and inclusive reconstruction of this verse’s meaning, making it relevant to the evolving social realities of contemporary Muslim communities. This study contributes to the development of gender-just Qur'anic interpretations and strengthens the paradigm of marital partnership rooted in mutual respect and fairness. [Penafsiran terhadap konsep ‘āsyirūhunna bil ma‘rūf dalam QS. An-Nisā’ ayat 19 menjadi penting dalam diskursus keislaman kontemporer, terutama terkait isu keadilan gender dan relasi suami-istri. Dalam tradisi tafsir klasik, konsep ini cenderung ditafsirkan dalam kerangka patriarkal yang menempatkan suami sebagai figur dominan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menawarkan pembacaan alternatif melalui pendekatan Qira’ah Mubādalah, yang menekankan prinsip kesalingan, kesetaraan, dan keadilan dalam relasi gender. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka, artikel ini menganalisis berbagai tafsir klasik seperti karya Ibn Kathīr, al-Ṭabarī, dan al-Qurṭubī, serta tafsir kontemporer seperti yang dikembangkan oleh Faqihuddin Abdul Kodir. Hasil kajian menunjukkan bahwa frasa ‘āsyirūhunna bil ma‘rūf tidak semata merupakan perintah bagi suami untuk berbuat baik kepada istri, melainkan mencerminkan prinsip relasi timbal balik yang adil dan setara. Penafsiran melalui Qira’ah Mubādalah mampu merekonstruksi makna ayat ini secara lebih kontekstual dan inklusif, serta relevan dengan dinamika sosial masyarakat Muslim saat ini. Temuan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan tafsir berbasis keadilan gender dan memperkuat paradigma relasi pernikahan yang berlandaskan kemitraan.]
Kafaah dalam Perkawinan: Menelaah Pembatasan Perpautan Usia di Yordania dalam Bingkai Hukum Islam, Keadilan Gender, dan Relevansinya di Indonesia Harahap, Adi Harmanto; -, Muh. Rizki; -, Almi Jera; Arisman
ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab Vol. 6 No. 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Direktorat Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/abhats.vol6.iss1.art2

Abstract

This study critically examines age gap restrictions in marriage as part of the concept of kafaah, as regulated in Article 11 of Jordan’s Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyyah No. 36 of 2010. This regulation prohibits marriages with an age difference exceeding 20 years unless a judge ensures the consent and willingness of the prospective bride. Using a descriptive-analytical-comparative method, this research explores whether this regulation serves as a form of protection for women against potential exploitation or acts as a state control mechanism over women’s rights in choosing a spouse. The findings reveal that this regulation is rooted in the principles of istihsan, maslahah, and sad al-dzari’ah, aiming not only to prevent relational imbalance in marriage but also to ensure the protection of women. From the perspective of Islamic law, this regulation reflects the dynamics of modern ijtihad in adapting the principle of kafaah to contemporary social needs. Meanwhile, from a gender justice perspective, this policy highlights the tension between legal protection and state control over women's autonomy in selecting a life partner. In Indonesia, the Kompilasi Hukum Islam (KHI) does not include any provision regarding the maximum age gap in marriage, allowing marriages with significant age differences to occur without explicit legal intervention. This study recommends a critical evaluation of the kafaah concept in Indonesia, balancing women's rights protection with their autonomy in choosing a spouse. [Penelitian ini mengkaji secara kritis pembatasan perpautan usia dalam perkawinan sebagai bagian dari konsep kafaah yang diatur dalam Pasal 11 Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyyah Yordania No. 36 Tahun 2010. Ketentuan ini membatasi pernikahan dengan selisih usia lebih dari 20 tahun, kecuali setelah hakim memastikan kerelaan dan kesediaan calon mempelai perempuan. Dengan metode deskriptif-analitis-komparatif, penelitian ini menelaah apakah regulasi tersebut merupakan bentuk perlindungan perempuan dari potensi eksploitasi atau justru menjadi instrumen kontrol negara atas hak perempuan dalam menentukan pasangan hidup. Temuan penelitian menunjukkan bahwa regulasi ini berakar pada metode istihsan, maslahah, dan sad al-dzari’ah, yang bertujuan tidak hanya mencegah ketimpangan relasi dalam pernikahan, tetapi juga memastikan perlindungan bagi perempuan. Dari perspektif hukum Islam, regulasi ini mencerminkan dinamika ijtihad modern dalam mengadaptasi prinsip kafaah yang sesuai dengan kebutuhan sosial kontemporer. Sementara itu, dari perspektif keadilan gender, kebijakan ini menunjukkan ketegangan antara proteksi hukum dan kontrol negara atas otonomi perempuan dalam memilih pasangan hidup. Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak memuat ketentuan tentang batas maksimal perpautan usia dalam pernikahan, sehingga pernikahan dengan selisih usia yang signifikan dapat berlangsung tanpa adanya intervensi hukum yang eksplisit. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi kritis terhadap konsep kafaah di Indonesia dengan menyeimbangkan perlindungan hak perempuan dan kebebasan mereka dalam memilih pasangan hidup secara otonom.]