Abstract The Toba Batak indigenous people are people who are thick with the prevailing customary system. Talking about the Batak, it means talking about the indigenous Batak community, the majority of which are non-Muslim communities, of course also in matters that are closely related to inheritance, religious backgrounds, gender domination, and the like. This study has the following research objectives, namely to analyze the rule of law in the settlement of Batak Toba customary inheritance disputes for Muslim and non-Muslim heirs and to analyze legal reviews in the settlement of Toba Batak customary inheritance disputes against Muslim heirs using a juridical research methodology. normative, the results obtained in the form of solving problems in the distribution of Batak Toba traditional inheritance through family deliberation, mandatory wills based on Supreme Court Decision No. 368K/AG/1995 and Court Decision No. 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg concerning Status Determination for Muslim Heirs in the Inheritance of Non-Muslim Heirs.Abstrak Masyarakat adat Batak Toba merupakan masyarakat yang kental akan sistem adat yang berlaku. Berbicara tentang Batak, artinya berbicara tentang masyarakat adat Batak yang mayoritas merupakan masyarakat non muslim, tentu juga dalam hal-hal yang erat kaitannya dengan kewarisan, latar belakang perbedaan agama, dominasi gender yang terus diindahkan dan sejenisnya. Penelitian ini memiliki tujuan penelitan sebagai berikut, yaitu untuk menganalisis aturan hukum dalam penyelesaian sengketa waris adat Batak Toba bagi ahli waris yang muslim dan non-muslim dan untuk menganalisis tinjauan hukum dalam penyelesaian sengketa waris adat Batak Toba terhadap ahli waris muslim dengan menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, maka didapatkan hasil penelitian berupa penyelesaian masalah dalam pembagian waris adat Batak Toba melalui musyawarah keluarga, wasiat wajibah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 368K/AG/1995 dan Putusan Pengadilan No. 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg tentang Penentuan Status Bagi Ahli Waris Muslim Dalam Harta Waris dari Pewaris Non-Muslim.