Abstract Cohabitation is regulated (samen leven) as a criminal offence in the provisions of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code has drawn pros and cons from Indonesian society. Cohabitation is an act that is not in accordance with the values that live and develop in Indonesia as a country with an eastern style. Moreover, cohabitation is considered a criminogenic act. This research aims to determine the basis for consideration of the need to criminalize cohabitation (samen leven) in the provisions of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code and the effectiveness of the application of the offence of complaints against acts of cohabitation (samen leven) in the provisions of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code. This research uses a normative juridical type of research with descriptive analysis based on legal statute approach, case approach and conceptual approach. The data collection techniques used were literature review and interview. This research shows that the act of cohabitation is a deviant and is contrary to the values and norms prevailing in society. The government's efforts to criminalise the act of cohabitation (samen leven) is a progressive step in ensuring the welfare of society and social defence through a criminal policy and criminal law policy. In criminalization efforts, it also pays attention to public perceptions of a rule because it plays an important role in measuring the quality of law that affects the welfare of society. Abstrak Diaturnya perbuatan kohabitasi (samen leven) menjadi suatu tindak pidana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menuai pro dan kontra dari masyarakat Indonesia. Kohabitasi merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di Indonesia sebagai negara dengan corak ketimuran. Selain itu, kohabitasi dianggap sebagai suatu perbuatan yang bersifat kriminogen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan perlunya kriminalisasi perbuatan kohabitasi (samen leven) dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan analisis deskriptif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan melakukan studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan kohabitasi merupakan perbuatan yang menyimpang serta bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Upaya pemerintah melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan kohabitasi (samen leven) merupakan suatu langkah progresif dalam menjamin kesejahteraan masyarakat (social welfare) dan melindungi kehidupan masyarakat (social defence) melalui suatu kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana. Dalam upaya kriminalisasi juga memperhatikan persepsi masyarakat terhadap suatu aturan karena memegang peranan penting dalam mengukur kualitas hukum yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.