Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Risiko Hukum pada Pemberian Kredit Multiguna: Studi Perbandingan Bank Konvensional dan Syariah Rikki Jitu Saputra; Baidhowi
Journal of Literature Review Vol. 1 No. 2 (2025): JULI-DESEMBER
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/52tvms74

Abstract

Pemberian kredit multiguna merupakan bagian dari aktivitas perbankan yang memegang peranan penting dalam menunjang kebutuhan konsumtif nasabah. Dalam praktiknya, baik bank konvensional maupun bank syariah memiliki pendekatan yang berbeda dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, yang masing-masing memiliki konsekuensi yuridis tersendiri. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan karakter risiko hukum yang melekat dalam pemberian kredit multiguna serta membandingkan mekanisme mitigasi risiko yang diterapkan oleh bank konvensional dan bank syariah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan analisis yuridis terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa syariah, serta literatur hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa risiko hukum dalam bank konvensional umumnya berkaitan dengan ketidaksempurnaan perjanjian kredit dan wanprestasi debitur, sedangkan dalam bank syariah, risiko hukum lebih banyak bersumber dari kesalahan penerapan akad dan ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Upaya mitigasi dilakukan melalui penguatan struktur perjanjian, verifikasi agunan, hingga keterlibatan Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah. Perbandingan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perlunya penyusunan kerangka hukum yang responsif terhadap dinamika praktik pembiayaan konsumtif di sektor perbankan.