Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan diversi pada tahap penyidikan oleh Polresta Mataram dan menganalisis efektivitas diversi dalam menekan angka pelaku tindak pidana anak pada tahap penyidikan oleh Polresta Mataram. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis kemudian jenis data yaitu data primer dan data skunder yang sumber datanya dari data lapangan dan data kepustakaan dengan Teknik memperoleh data melalui wawancara dan kepustakaan yang dianalisis menggunakan pendekatan analisis data kualitatif yang bersifat deskriftif yaitu menggambarkan dan memaparkan hasil penelitian yang dilakukan.Hasil penelitian menunjukan penerapan diversi oleh Polresta Mataram sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku (UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) dan penerapan diversi oleh Polresta Mataram belum bisa dikatakan efektif dalam menakan angka pelaku tindak pidana anak, dilihat dari unsur faktor fasilitas berupa rendahnya angka penegak hukum yang bersertifikasi penyidik anak dan dari faktor kebudayaan (sistem) hukum masyarakat yang memandang diversi adalah penyelesaian yang tidak adil bagi korban sehingga angka keberhasilan diversi rendah (semakin tinggi angka keberhasilan diversi maka penerapan diversi dianggap efektif dalam menekan angka pelaku tindak pidana anak karena data menunjukan bahwa anak yang telah berhasil di diversi oleh Polresta Mataram tidak ada yang melakukan pengulangan).