Hasan, Muhammad Iksan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan E-Tilang Terhadap Pelanggar Lalu Lintas di Kota Manado Hasan, Muhammad Iksan; Ashady, Suheflihusnaini
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan E-Tilang, atau penilangan yang dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi diharapkan menjadi salah satu upaya untuk membantu satuan kepolisian dalam penindakan penilangan di mana akan memudahkan manajemen pembayaran denda. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengefektivitaskan kegiatan berlalu lintas yang aman dan juga tertib. Diharapkan dengan adanya manajemen penilangan secara online dapat menjadikan semuanya lebih transparan serta terakomodasi dengan baik dan terstruktur, menghilangkan citra yang tidak baik serta pungli dan pembayaran dijalan yang tidak transparan. Pada artikel ilmiah yang disusun oleh penulis menggunakan metode penelitian kualitatif di mana, pada penelitian kualitatif memiliki kerangka berpikir seperti Empiris di mana penelitian kualitatif memiliki keyakinan dalam meneliti dan mengamati suatu fenomena yang terjadi melihat situasi sosiologi dalam masyarakat sehingga harus menemukan kesepakatan bersama. Adapun simpulan dari hasil yang diteliti oleh penulis yaitu Polresta Manado dalam melakukan atau menerapkan sistem penilangan online merupakan suatu inovasi atau terobosan baru dalam upaya yang dilakukan untuk mengurangi pungli atau biasa disebut dengan pungutan liar serta memiliki tujuan agar pengendara tertib dalam berlalu lintas, dan adapun dasar Hukum yang digunakan oleh Pihak Kepolisian berbagai macam Undang-undang dan peraturan yang berlaku seperti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah, Surat Keputuan Kepala Kepolisian, dan berbagai peraturan lainnya yang beriakitan dengan tatacara atau aturan dalam berkendara.