Terkait dengan Skripsi yang saya buat mengenai âtinjauan hukum tentang eksistensi penyanderaan terhadap wajib pajakâpada dasarnya merupakan salah satu bentuk upaya penagihan pajak yang diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan dengan surat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2000. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku dalam dalam pelaksanaan penyanderaan, serta prosesdur penghentian penyanderaan. Penyanderaan dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2000 terdapat pada pasal 1 ayat (21) yang mana penyanderaan tersebut dimaksudkan sebagai pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan mengandung konsekuensi tidak bebasnya wajib pajak untuk berhubungan dengan keluarganya, penyanderaan sebagai upaya paksa dalam hukum pajak tidak termasuk pelanggaran hak asasi Wajib pajak untuk melunasi hutang pajaknya. Wajib pajak yang dimaksudkan disini yaitu orang pribadi atau badan yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah (Rp. 100.000.000) serta diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajaknya. Jangka waktu penyanderaan selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan berikutnya. Dalam penulisan ini, metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum Empiris yaitu mengacu pada karakter ilmu hukum yang ditujukan bukan hanya peraturan-peraturan tertulis yang memiliki sangkut paut dengan penulisan ini, tetapi juga membutuhkan proses pengumpulan data dari lembaga yang berkaitan demi menunjang kelengkapan dalam penulisan ini. Adapun tempat penelitian yaitu di kantor perpajakan pratama palu.