ABSTRACT Piduduk is a custom from our ancestors that is still practiced by the Banjar community at every walimah. Piduduk is not an offering in general, but as a guard to avoid the disturbance of spirits. Piduduk contains rice, coconut fruit, brown sugar, chicken eggs and also money. Piduduk is generally placed in the lower corner of the aisle, in the bride's room, or in other special places. Some people consider that piduduk is part of shirk because it asks for protection from other than God. And there is also an assumption that some people put piduduk because they follow customs, not believing in it as a guardian. The research method used in this research is field research method and analyzed descriptively qualitative, namely the discussion obtained by collecting data from interviews and literature sources about shirk. From the results of this study it can be concluded that the piduduk tradition according to the review of Islamic law is `urf, namely custom or habit, which is to preserve Banjar cultural customs, but the negative side of this tradition is feared to shift religious beliefs. Keywords: Piduduk, Banjar cultural customs, custom or habit ABSTRAK Piduduk adalah adat istiadat dari nenek moyang terdahulu yang masih dilakukan oleh masyarakat Banjar pada setiap pelaksanaan walimah. Piduduk bukan sesajen pada umumnya, melainkan sebagai penjagaan agar terhindar dari gangguan makhluk halus. Piduduk berisi beras, buah kelapa, gula merah, telur ayam dan juga uang. Piduduk pada umumnya diletakkan di sudut bawah pelaminan, di kamar pengantin, atau di tempat khusus lainnya. Sebagian orang menganggap bahwa piduduk bagian dari syirik karena meminta penjagaan kepada selain Allah. Dan ada juga anggapan sebagian orang meletakkan piduduk karena mengikuti adat istiadat saja bukan mempercayai sebagai penjagaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu pembahasan yang diperoleh dengan mengumpulkan data dari wawancara dan sumber-sumber kepustakaan tentang kesyirikan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tradisi piduduk menurut tinjauan hukum islam merupakan `urf yaitu adat atau kebiasaan, yang mana untuk melestarikan adat kebudayaan Banjar, namun sisi negatif dari tradisi ini adalah ditakutkan menggeser keyakinan dalam beragama. Kata Kunci : Piduduk, adat kebudayaan Banjar, adat atau kebiasaan.