Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Review Of Islamic Law Regarding Placing Piduduk During Walimah Events Due To Hereditary Traditions In The Banjar Community Diana Rahmi; Anwar Hafidzi; Novita, Novita; Norjannah; Emiril Rozaq
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 1 No. 2 (2023): The Development of Islamic Law and Culture in Indonesia
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v1i2.13

Abstract

ABSTRACT Piduduk is a custom from our ancestors that is still practiced by the Banjar community at every walimah. Piduduk is not an offering in general, but as a guard to avoid the disturbance of spirits. Piduduk contains rice, coconut fruit, brown sugar, chicken eggs and also money. Piduduk is generally placed in the lower corner of the aisle, in the bride's room, or in other special places. Some people consider that piduduk is part of shirk because it asks for protection from other than God. And there is also an assumption that some people put piduduk because they follow customs, not believing in it as a guardian. The research method used in this research is field research method and analyzed descriptively qualitative, namely the discussion obtained by collecting data from interviews and literature sources about shirk. From the results of this study it can be concluded that the piduduk tradition according to the review of Islamic law is `urf, namely custom or habit, which is to preserve Banjar cultural customs, but the negative side of this tradition is feared to shift religious beliefs. Keywords: Piduduk, Banjar cultural customs, custom or habit ABSTRAK Piduduk adalah adat istiadat dari nenek moyang terdahulu yang masih dilakukan oleh masyarakat Banjar pada setiap pelaksanaan walimah. Piduduk bukan sesajen pada umumnya, melainkan sebagai penjagaan agar terhindar dari gangguan makhluk halus. Piduduk berisi beras, buah kelapa, gula merah, telur ayam dan juga uang. Piduduk pada umumnya diletakkan di sudut bawah pelaminan, di kamar pengantin, atau di tempat khusus lainnya. Sebagian orang menganggap bahwa piduduk bagian dari syirik karena meminta penjagaan kepada selain Allah. Dan ada juga anggapan sebagian orang meletakkan piduduk karena mengikuti adat istiadat saja bukan mempercayai sebagai penjagaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu pembahasan yang diperoleh dengan mengumpulkan data dari wawancara dan sumber-sumber kepustakaan tentang kesyirikan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tradisi piduduk menurut tinjauan hukum islam merupakan `urf yaitu adat atau kebiasaan, yang mana untuk melestarikan adat kebudayaan Banjar, namun sisi negatif dari tradisi ini adalah ditakutkan menggeser keyakinan dalam beragama. Kata Kunci : Piduduk, adat kebudayaan Banjar, adat atau kebiasaan.
The Level Of Community Compliance With The Use Of Traffic Signs In Barito Kuala District Norjannah; Arie Sulistyoko
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 1 No. 3 (2023): "Exploring the Wisdom Integration of Multidisciplinary Approaches in Higher Edu
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v1i3.406

Abstract

Abstract This research started from the increasing number of traffic accidents that occurred due to a lack of compliance, understanding and awareness among the public regarding the importance of obeying existing traffic rules and signs, starting from the large number of traffic violations from various ages due to this lack of understanding. The problem that researchers took in this research was regarding "The Level of Community Compliance with the Use of Traffic Signs in Barito Kuala Regency" which was motivated by the increasing number of traffic accidents. The aim of this research is to find out the level of compliance and obstacles of the Barito Kuala community regarding the use of traffic signs. The method used in this research is an empirical legal or sociological method and the type of approach used is a legal sociology approach, namely an approach to studying law in a social context. The results of this research are that the level of community compliance is in categories that fluctuate from data on the number of traffic violations in Barito Kuala Regency in 2021, there were 1,700 cases of violators, while in 2022 there was an increase to 2,787 cases of violations, but in 2023 it decreased to 1,408 cases. violation. Meanwhile, the obstacles faced by the community are lack of knowledge, awareness and understanding of traffic signs, lack of willingness to know traffic signs and never participating in socialization held by the police, especially from traffic police. Keywords: Compliance, Traffic signs, Violations Abstrak Penelitian ini berawal dari semakin meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena kurangnya kepatuhan, pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada, berawal dari banyaknya pelanggaran lalu lintas dari berbagai kalangan usia karena kurangnya pemahaman tersebut. Permasalahan yang peneliti ambil dalam penelitian ini adalah mengenai "Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Penggunaan Rambu Lalu Lintas di Kabupaten Barito Kuala" yang dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan dan hambatan masyarakat Barito Kuala terhadap penggunaan rambu-rambu lalu lintas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris atau sosiologis dan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum, yaitu suatu pendekatan yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Hasil dari penelitian ini adalah tingkat kepatuhan masyarakat berada pada kategori yang berfluktuatif dari data jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2021 terdapat 1.700 kasus pelanggar, sedangkan pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 2.787 kasus pelanggaran, namun pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 1.408 kasus pelanggaran. Sedangkan kendala yang dihadapi oleh masyarakat adalah kurangnya pengetahuan, kesadaran dan pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas, kurangnya kemauan untuk mengetahui rambu-rambu lalu lintas dan tidak pernah mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh pihak kepolisian khususnya dari polisi lalu lintas. Kata kunci: Kepatuhan, Rambu Lalu Lintas, Pelanggaran: Kepatuhan, Rambu Lalu Lintas, Pelanggaran