Parlinggoman, Yonathan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Mengenai Tindakan Pidana KDRT: Cara Pencegahan dan Penaggulangannya Parlinggoman, Yonathan; Heryadi, Raihan; Hosnah, SH. MH, Dr. Hj. Asmak Ul
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 2 No. 2 (2024): Implementation and Dynamics of Islamic Law and Civil Law in Indonesia
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v2i2.586

Abstract

Abstract Domestic violence is an act committed against a person, especially a woman, that causes physical, sexual, psychological suffering and misery, or domestic neglect. These actions include threats, coercion, or restrictions on freedom that are not in accordance with the law, which occur in the context of family life. According to Law No. 23/2004 defines domestic violence as any action that causes suffering or misery in the form of physical, sexual, psychological, or neglect of a person, especially women, within the scope of the household. Domestic violence can occur due to the low ability of family members to adapt to each other, so that family members who have power and strength tend to use domination and exploitation against weaker family members. Key words: domestic violence, criminal offenses, serious abuse Abstrak KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga, merujuk pada perilaku yang menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan pada seseorang, khususnya perempuan, baik secara fisik, seksual, psikologis, atau melalui penelantaran, dalam konteks kehidupan keluarga. Ini mencakup ancaman, penindasan, atau pembatasan kebebasan yang bertentangan dengan hukum. Menurut UU No. 23 Tahun 2004, KDRT didefinisikan sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan, baik secara fisik, seksual, psikologis, atau melalui penelantaran, terhadap seseorang, terutama perempuan, di lingkungan rumah tangga. Faktor penyebab KDRT dapat berasal dari kurangnya kemampuan anggota keluarga untuk beradaptasi satu sama lain, yang menyebabkan anggota keluarga yang lebih kuat cenderung menggunakan dominasi dan eksploitasi terhadap yang lebih lemah. Kata kunci: KDRT, kejahatan tindak pidana , penganiyaan berat