Penelitian ini membahas urgensi pemanfaatan senjata api oleh petugas imigrasi serta upaya mitigasi risiko dalam menghadapi potensi penyalahgunaan penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi. Penambahan substansi baru dalam Undang-Undang Keimigrasian terkait pemberian wewenang penggunaan senjata api sebagai alat yang membantu petugas imigrasi dalam melakukan penegakkan hukum keimigrasian. Berdasarkan prinsip legalitas adanya penambahan substansi penggunaan senjata api tentunya harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditujukan untuk menghindari penyelewengan penggunaan senjata api dan mencegah timbulnya perdebatan publik. Namun belum ada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur secara khusus terkait penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normati dengan membandingkan hukum antara peraturan penggunaan senjata api di kepolisian dan Bea Cukai, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.04/2017. Perbandingan hukum ini dapat dijadikan bahan acuan dalam penyusunan regulasi penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi. Perlu ditegaskan dalam penyusunan regulasi tersebut secara spesifik mengenai jenis, izin kepemilikan, syarat penggunaan, dan keadaan penggunaan senjata api. Penegasan aturan tersebut merupakan upaya penguatan regulasi yang akan dibentuk sehingga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan senjata api oleh petugas imigrasi.