Harjanto, Devy Yulyana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Bagi Pekerja PKWT yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sebelum Berakhirnya Masa Kontrak Harjanto, Devy Yulyana; Gunadi, Ariawan
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50264

Abstract

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir. Permasalahan muncul akibat ketidakharmonisan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menimbulkan ambiguitas dalam penentuan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja ketika terjadi pemutusan sebelum waktunya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi buku dan jurnal hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif untuk menilai tingkat perlindungan dan prediktabilitas hukum bagi pekerja PKWT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif hukum positif telah mengatur mekanisme kompensasi dan pemutusan hubungan kerja, penerapannya masih belum konsisten. Perbedaan penafsiran antarperadilan dan lemahnya pengawasan menyebabkan kepastian hukum belum sepenuhnya terwujud. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum bagi pekerja PKWT masih bersifat formal, belum substantif, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi, pedoman interpretasi nasional, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan agar asas keadilan dan kepastian hukum dapat berjalan seimbang.