Kajian ini bertujuan untuk merestorasi posisi prinsip itikad baik dalam transaksi komersial yang dilakukan melalui platform media sosial digital, dengan maksud memperkokoh fungsinya dalam mencapai keadilan, kepercayaan, serta stabilitas yuridis. Transisi dari model transaksi tradisional ke ekosistem digital telah memunculkan sejumlah tantangan hukum baru, terutama terkait disparitas informasi, defisiensi perlindungan hukum, serta eskalasi praktik penipuan dalam interaksi bisnis online. Pendekatan metodologis yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif dengan perspektif konseptual dan legislasi, yang diintegrasikan dengan evaluasi terhadap literatur hukum, keputusan yudisial, serta peraturan domestik seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Temuan analisis mengindikasikan bahwa prinsip itikad baik, yang sebelumnya bersifat implisit, harus diperjelas secara eksplisit dalam domain transaksi elektronik. Prinsip ini perlu diterapkan bukan hanya pada fase eksekusi perjanjian, melainkan juga sejak tahap pra-kontraktual sebagai mekanisme pelindungan bagi para konsumen. Rekonstruksi yang diajukan mencakup ekspansi interpretasi normatif yang menyoroti dimensi transparansi dan ekuitas, pembentukan kerangka regulasi terhadap algoritma serta model ekonomi platform, serta pengembangan aturan yang adaptif terhadap kemajuan teknologi. Dengan cara ini, prinsip itikad baik dapat beroperasi secara maksimal sebagai fondasi etis dan hukum dalam menjamin keadilan serta keseimbangan yuridis di arena bisnis digital yang berbasis media sosial.