Studi ini berujuan untuk menelaah dan mengupas tuntas mengenai bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang-undang bagi endorser yang terlahir dari perjanjian jasa promosi (endorsement) melalui media sosial, serta kendala dan solusi dalam proses pelaksanaannya yang ditinjau dari perspektif hukum positif. Praktik jasa promosi endorsement yang terjalin antar endorse dan endorser yang dalam hal ini merupakan Selebriti Instagram (selebgram) sudah menjadi hal yang sangat menjanjikan untuk mempromosikan suatu usaha, namun hal ini tidak terlepas dari risiko hukum, terutama bagi pihak endorser. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Hasil kajian mengindikasikan bahwa kepastian hukum yang diberikan terkait Perjanjian jasa promosi (endorsement) yang dilakukan oleh endorse kepada endorser yang merupakan seorang selebgram belum cukup memadai untuk melindungi hak-hak dari para pihak di mata hukum. Pengusaha online shop sebagai pengguna jasa endorser untuk melakukan endorsement. Hal ini terjadi karena hukum positif Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai perjanjian endorsement. Kendati demikian, pada KUHPerdata Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) telah diatur secara khusus syarat sah nya suatu perjanjian. Selain itu, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memuat ketentuan mengenai hak, kewajiban, serta larangan bagi pelaku usaha. Peraturan ini dapat digunakan sebagai upaya hukum preventif dalam melindungi kepentingan para pihak di mata hukum dalam hal ini yaitu endorser jika pihak pengguna jasa endorsement tidak memenuhi kewajibannya.