Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana pengguna jasa prostitusi online di Indonesia dengan fokus pengaturan hukum positif di Indonesia mengenai sanksi pidana bagi pengguna jasa prostitusi online dan peraturan hukum apa yang diharapkan mengenai pengenaan sanksi pidana terhadap pengguna layanan prostitusi online. Penelitian ini juga mengeksplorasi harapan terhadap pengaturan hukum yang lebih ideal, yang mencakup pemutakhiran peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik dan komprehensif terkait prostitusi online. Prostitusi online telah menjadi tantangan besar bagi sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna layanan prostitusi online, seperti pasal terkait kesusilaan dan penggunaan teknologi informasi untuk tindak pidana, namun penerapannya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk dalam hal pembuktian. dan penegakan hukum. Selain itu, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana pengaturan hukum yang diimpikan dapat memberikan solusi yang lebih efektif. Pengaturan hukum yang diimpikan juga mencakup peningkatan kapasitas dan koordinasi aparat penegak hukum, serta penerapan pendekatan rehabilitatif bagi pelaku untuk mengurangi permintaan terhadap prostitusi online. Kesadaran masyarakat dan kampanye pendidikan juga diidentifikasi sebagai elemen penting dalam upaya pencegahan perkembangan prostitusi online yang merugikan, serta penerapan pendekatan rehabilitatif bagi pelaku untuk mengurangi permintaan akan prostitusi online. Kesadaran dan kampanye pendidikan masyarakat juga diidentifikasi sebagai elemen penting dalam mencegah berkembangnya prostitusi online.