Martinus, Tadeus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dikotomi Tanggung Jawab Pidana Anggota Polri Atas Tindakan Perjudian Online Tinjauan Normatif Terhadap Kedudukan Sebagai Pelaku Dan Korban Martinus, Tadeus; Rohman, Adi Nur
Bhayangkara Law Review ##issue.vol## 2 ##issue.no## 1 (2025): June 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/y7f63r18

Abstract

Dikotomi pertanggungjawaban pidana terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam tindak pidana perjudian online menimbulkan persoalan normatif yang kompleks. Sebagai subjek hukum ganda, anggota Polri tidak hanya tunduk pada ketentuan pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga pada kewajiban etik dan disipliner berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, serta Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana seperti perjudian online tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga menciptakan krisis legitimasi terhadap institusi kepolisian itu sendiri. Ketidakefektifan mekanisme pengawasan internal, lemahnya penindakan atas pelanggaran etik, serta potensi impunitas akibat solidaritas korps memperlihatkan adanya kegagalan struktural dalam menegakkan prinsip equality before the law. Kritik terhadap pendekatan hukum yang masih bersifat simbolik dan prosedural memperkuat urgensi reformasi sistemik dalam penegakan hukum terhadap aparat negara. Penataan ulang kerangka pertanggungjawaban pidana dan etik secara simultan, transparan, dan berkeadilan substantif menjadi prasyarat dalam membangun institusi Polri yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.