Puskesmas diwajibkan untuk menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan mutu pelayanan kesehatan. Di Kota Cirebon, penerapan RME didukung oleh sistem e-Puskesmas yang terintegrasi dengan platform nasional Satu Sehat. Namun, hingga saat ini belum terdapat penelitian yang mengevaluasi implementasi RME di Puskesmas Kota Cirebon, sementara studi di wilayah lain menunjukkan adanya kendala seperti keterbatasan infrastruktur, jaringan yang tidak stabil, kurangnya pelatihan teknis, serta kesiapan sumber daya manusia yang masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan RME berdasarkan persepsi pengguna di Puskesmas Kota Cirebon dengan menggunakan pendekatan Technology Acceptance Model (TAM) yang mencakup persepsi kebermanfaatan, kemudahan penggunaan, niat berperilaku, dan penggunaan aktual. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan instrumen kuesioner berbasis TAM. Sebanyak 85 responden dipilih menggunakan teknik Proportionate Stratified Random Sampling dan Simple Random Sampling. Data dianalisis secara univariat dan disajikan dalam bentuk distribusi frekuensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi kebermanfaatan mencapai 90%, kemudahan penggunaan 78%, niat berperilaku 88%, dan penggunaan aktual 83%, dengan skor total sebesar 84,7% yang termasuk dalam kategori “sangat baik.” Kesimpulannya, pelaksanaan RME di Puskesmas Kota Cirebon memperoleh skor keseluruhan sebesar 84,7% (sangat baik), dengan rincian subdimensi kebermanfaatan (90%, sangat baik), kemudahan penggunaan (78%, baik), niat berperilaku (88%, sangat baik), dan penggunaan aktual (83%, baik).