Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN PEMIKIRAN REALISME HUKUM OLIVER WENDELL HOLMES, KARL LIESELLYN, DAN JEROME FRANK DALAM KONTEKS HUKUM DI INDONESIA Setiawan, Hendra; Khairani, Sinta; Muda, Azhari; Malau, Parningotan
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 6 No 2 (2025): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v6i2.612

Abstract

Kajian ini membahas pemikiran realisme hukum yang dikembangkan oleh Oliver Wendell Holmes, Karl Llewellyn, dan Jerome Frank serta relevansinya terhadap sistem hukum di Indonesia. Realisme hukum lahir sebagai kritik terhadap positivisme hukum yang menempatkan hukum sebatas sistem logis dan terpisah dari realitas sosial. Holmes menekankan bahwa kehidupan hukum dibentuk oleh pengalaman, bukan logika semata. Llewellyn memperluasnya melalui The Law-Job Theory yang menyoroti fungsi sosial hukum, sementara Frank menambahkan dimensi psikologis dengan menilai bahwa kepribadian hakim turut memengaruhi putusan hukum. Ketiga pemikiran tersebut memandang hukum sebagai fenomena empiris yang hidup dan dinamis. Dalam konteks Indonesia, prinsip-prinsip realisme hukum tercermin dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kewajiban hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan realisme hukum di Indonesia berperan penting dalam mendorong sistem hukum yang lebih responsif, humanis, dan berkeadilan substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum seharusnya tidak hanya dilihat dari kepastian normatif, tetapi juga dari efektivitas sosialnya dalam menciptakan keadilan yang nyata. Oleh karena itu, integrasi nilai-nilai realisme hukum ke dalam praktik peradilan dan kebijakan publik menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan hukum nasional yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan dan Pancasila