Pada tahun 2023, terjadi lebih dari 152.000 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan sekitar 27.000 kematian. Pada umumnya penyebab kecelakaan lalu lintas adalah faktor manusia, kendaraannya, dan jalan. Dari ketiga faktor tersebut, faktor jalan sepenuhnya di luar kendali pengemudi. Sementara faktor manusia (pengemudi) sepenuhnya dikuasai oleh pengemudi. Sementara itu faktor kendaraan hanya sebagian yang dikuasai oleh pengemudi, sisanya dipengaruhi oleh berbagai hal di luar diri pengemudi. Khususnya terkait dengan penggunaan kendaraan yang memerlukan pengujian secara berkala, faktor penguji (orang yang melakukan pengujian) turut menentukan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas kendaraan yang diujinya. Dalam sebuah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa, pada umumnya faktor manusia dan faktor jalan lebih mendapat sorotan, tetapi sangat jarang faktor orang yang menguji kelayakan operasional kendaraan yang mengalami kecelakaan mendapat sorotan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, menganalisis sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas. Metode analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif, berfokus pada makna fakta hukum. Pelaksana uji kendaraan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan beberapa pasal, termasuk suap, pemalsuan, dan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas melibatkan langkah pre-emtif, preventif, dan represif, seperti penanaman nilai positif, sosialisasi pentingnya pengujian berkala, peningkatan profesionalisme penguji, dan harmonisasi peraturan.