Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TINDAKAN CHILD GROOMING: PERSPEKTIF HUKUM POSITIF Maulida, Lailatul Fitriya; Rahma, Nabila Luthvita; Lathif, Moh Abdul
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Volume 20, Nomor 2 (Oktober 2025)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v20i2.77030

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap praktik child grooming di Indonesia dengan menyoroti indikator-indikator yang muncul serta tingkat kesadaran hukum masyarakat. Child grooming merupakan bentuk manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku melalui media daring untuk membangun kepercayaan dengan anak, sebelum akhirnya mengeksploitasi mereka secara seksual. Fenomena ini seringkali sulit dikenali, baik oleh anak maupun orang tua, sehingga menimbulkan kerentanan yang tinggi terhadap tindak kejahatan seksual berbasis online. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat terkait tanda-tanda grooming dan regulasi yang berlaku memperburuk kondisi ini, sehingga diperlukan edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif guna meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan.Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan empiris. Kajian yuridis- normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur terkait perlindungan anak dari eksploitasi seksual. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan pihak terkait, seperti guru, orang tua, dan aparat penegak hukum, serta observasi terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap child grooming masih belum optimal karena belum ada regulasi khusus yang secara tegas mengatur seluruh tahapan proses grooming. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar upaya perlindungan anak dari eksploitasi seksual dapat berjalan lebih efektif.