Penelitian ini mengkaji penerapan Maqashid Syariah dalam menilai model bisnis platform financial technology syariah e-Maal serta implikasinya bagi penguatan ekonomi mandiri pesantren. Pertumbuhan inovasi digital menuntut hadirnya fintech yang tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah, terutama bagi komunitas pesantren yang membutuhkan solusi keuangan yang transparan, etis, dan bebas riba. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui penelitian kepustakaan, artikel ini menganalisis model operasional, skema pembiayaan, mekanisme pembayaran digital, serta tata kelola syariah e-Maal berdasarkan fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, dan literatur terkini mengenai fintech syariah. Analisis menggunakan kerangka Maqashid Syariah yang berfokus pada Hifz al-Din, Hifz al-Mal, dan Tahqiq al-Maslahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Maal mampu mengintegrasikan akad-akad syariah dengan ekosistem keuangan berbasis komunitas yang meningkatkan transparansi, perlindungan aset, serta pemberdayaan ekonomi bagi pelaku usaha di lingkungan pesantren. Selain itu, e-Maal membuka peluang strategis bagi digitalisasi ekonomi pesantren, perluasan akses pembiayaan mikro, serta peningkatan inklusi keuangan berbasis nilai Islam. Meskipun menghadapi tantangan seperti literasi digital dan keamanan data, model ini menunjukkan potensi kuat sebagai solusi keuangan digital syariah yang berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa e-Maal merupakan inovasi fintech berbasis nilai yang mampu memperkuat kemandirian, etika keuangan, dan kemaslahatan ekonomi komunitas pesantren.