Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Pidana Mati Dalam Kuhp 2023: Kajian Normatif Terhadap Death Row Phenomenon Dan Asas Kepastian Hukum Risma Elvariani; Tongat
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2504

Abstract

Pembaruan hukum pidana melalui KUHP 2023 menandai perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan Indonesia, khususnya pidana mati. KUHP 2023 menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif. Rekonstruksi ini mencerminkan orientasi humanistik dan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Penelitian merupakan penelitian doktrinal dengan pendekatan menggunakan perundang-undangan dan pendekatan analitis untuk mengkaji kedudukan pidana mati serta kaitannya dengan asas kepastian hukum dan fenomena death row phenomenon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pidana percobaan sepuluh tahun memberikan kesempatan bagi terpidana untuk merubah nasibnya sendiri apabila berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya. Penundaan eksekusi yang berkepanjangan berdasarkan KUHP (WvS) menimbulkan penderitaan psikologis bagi terpidana. Ketentuan baru dalam KUHP 2023 memberikan kepastian hukum melalui pengaturan yang jelas mengenai pelaksanaan, evaluasi, dan kemungkinan perubahan hukuman mati menjadi pidana seumur hidup. Pembaharuan ini sebagai langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan mengedepankan kepastian hukum, meskipun perlu diawasi agar tidak menimbulkan kembali death row phenomenon di lembaga pemasyarakatan