Pembaruan hukum pidana melalui KUHP 2023 menandai perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan Indonesia, khususnya pidana mati. KUHP 2023 menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif. Rekonstruksi ini mencerminkan orientasi humanistik dan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Penelitian merupakan penelitian doktrinal dengan pendekatan menggunakan perundang-undangan dan pendekatan analitis untuk mengkaji kedudukan pidana mati serta kaitannya dengan asas kepastian hukum dan fenomena death row phenomenon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pidana percobaan sepuluh tahun memberikan kesempatan bagi terpidana untuk merubah nasibnya sendiri apabila berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya. Penundaan eksekusi yang berkepanjangan berdasarkan KUHP (WvS) menimbulkan penderitaan psikologis bagi terpidana. Ketentuan baru dalam KUHP 2023 memberikan kepastian hukum melalui pengaturan yang jelas mengenai pelaksanaan, evaluasi, dan kemungkinan perubahan hukuman mati menjadi pidana seumur hidup. Pembaharuan ini sebagai langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan mengedepankan kepastian hukum, meskipun perlu diawasi agar tidak menimbulkan kembali death row phenomenon di lembaga pemasyarakatan
Copyrights © 2025