Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran makanan kedaluwarsa tanpa label tanggal kedaluwarsa serta mengkaji pertanggungjawaban hukum pelaku usaha terhadap kerugian yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan meninjau undang-undang, doktrin, dan asas-asas hukum yang mengatur perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik peredaran makanan tanpa label tanggal kedaluwarsa menyimpang dari hak konsumen untuk menerima data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta bertentangan dengan ketentuan mengenai pelabelan pangan olahan. Perlindungan hukum terhadap konsumen terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pengaturan yang mewajibkan pelabelan pangan, edukasi kepada masyarakat, dan pengawasan terhadap peredaran produk. Sementara itu, perlindungan represif diwujudkan melalui pemberian ganti rugi kepada konsumen dan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Pertanggungjawaban pelaku usaha dapat ditinjau dari segi perdata, pidana, dan administratif, di mana pelaku usaha dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian konsumen, dijatuhi sanksi pidana, serta dikenai tindakan administratif seperti penarikan produk atau pencabutan izin edar. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan yang konsisten, penerapan sanksi yang tegas, serta peningkatan kesadaran hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat guna membangun mekanisme perlindungan konsumen yang efisien dan berkeadilan