Kejahatan transnasional, seperti perdagangan manusia, penyelundupan narkotika, dan pemalsuan dokumen, semakin sering terjadi di Indonesia akibat letak geografisnya yang strategis di antara dua benua dan dua samudra. Sebagai negara dengan posisi geografis strategis, Indonesia sering menjadi titik transit maupun tujuan bagi berbagai aktivitas ilegal lintas negara, seperti perdagangan manusia, penyelundupan narkotika, dan pemalsuan dokumen keimigrasian. Penegakan hukum keimigrasian dalam menghadapi kejahatan transnasional ini memerlukan koordinasi erat antara berbagai lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian, Bea Cukai, dan otoritas hukum lainnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang mencakup analisis data sekunder dari dokumen kebijakan dan peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komunikasi antarlembaga memiliki peran yang signifikan dalam memperkuat upaya pencegahan kejahatan transnasional melalui berbagi informasi, operasi gabungan, dan penguatan kebijakan keimigrasian. Meski demikian, masih terdapat kendala seperti perbedaan kebijakan, birokrasi, dan keterbatasan teknologi yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas Komunikasi. Studi ini merekomendasikan peningkatan mekanisme koordinasi dan penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi untuk mendukung pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum yang lebih efektif.