Abstract: This research aims to examine the legal process and implications in handling juvenile cases when the offender has reached adulthood during the judicial proceedings. The study employs a normative juridical method (library research) by analyzing relevant statutory regulations, legal doctrines, and previous scholarly works. The main focus is on the implementation of Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (SPPA), which mandates that legal treatment of juveniles must prioritize restorative justice and rehabilitation. However, problems arise when the suspect or defendant surpasses the age limit of 18 years during the process, creating legal ambiguities in determining the applicable legal mechanism and correctional treatment. The findings indicate that such individuals must still be processed under the juvenile justice system based on the principle of lex specialis derogat legi generali, ensuring continuity of child protection. The study concludes that consistent interpretation and coordination among law enforcement institutions are required to uphold the rights and human dignity of former juvenile offenders.Keyword: Juvenile Justice System, Legal Protection, Age of Majority, Restorative Justice, Criminal LawAbstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis proses penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum ketika anak tersebut telah menginjak usia dewasa selama proses peradilan berlangsung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (studi pustaka) dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Fokus utama penelitian adalah penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menegaskan bahwa perlakuan terhadap anak harus mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan rehabilitasi. Permasalahan muncul ketika anak pelaku tindak pidana telah melewati batas usia 18 tahun pada saat proses hukum masih berjalan, sehingga menimbulkan ambiguitas dalam menentukan mekanisme hukum dan lembaga pembinaan yang sesuai. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaku tersebut tetap harus diproses berdasarkan ketentuan peradilan anak sesuai prinsip lex specialis derogat legi generali demi keberlanjutan perlindungan hukum bagi anak. Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya keseragaman penafsiran dan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar hak-hak anak yang telah menginjak usia dewasa tetap terlindungi.Kata kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan Hukum, Usia Dewasa, Keadilan Restoratif, Hukum Pidana