Penelitian ini membahas Implikasi Hukum Pidana terhadap Penyelewengan Pengadaaan barang/jasa Negara: Telaah Penggunaan Nama Perusahaan Milik Pihak Lain. Praktik ini sering terjadi akibat persekongkolan antara penyedia dan pejabat pelaksana pengadaan untuk memenangkan tender secara tidak sah. Fenomena tersebut mencerminkan lemahnya sistem akuntabilitas dan pengawasan dalam proses pengadaan, sehingga membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negaraanggung jawab pidana bagi individu dan korporasi ditelaah secara mendalam dalam riset ini. Kerangka penelaahan tersebut didasarkan pada metode hukum normatif, yang didukung oleh pendekatan-pendekatan seperti tinjauan perundang-undangan dan analisis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan meminjam nama perusahaan dalam pengadaan merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, ketentuan pidana yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memungkinkan penjeratan hukum terhadap pihak-pihak terkait. Pentingnya penegakan sanksi pidana, baik terhadap subjek hukum perorangan maupun badan usaha, adalah untuk memastikan terwujudnya sistem pengadaan yang berintegritas, bebas dari korupsi, dan menjamin keadilan. Keywords:pertanggungjawaban pidana, korupsi, pengadaan barang/ jasa.
Copyrights © 2025