Pendaftaran tanah pertama kali merupakan langkah dasar negara untuk mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pendaftaran tanah pertama kali beserta kendala struktural, kultural, dan teknis yang memengaruhi efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan data empiris terkait proses pendaftaran tanah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa proses pendaftaran, baik secara sistematik melalui program pemerintah maupun secara sporadik atas permohonan individu, pada dasarnya telah dirancang untuk menghasilkan data pertanahan yang akurat melalui tahapan pengumpulan data fisik, data yuridis, pembuktian hak, dan penerbitan sertipikat. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan masih menghadapi berbagai hambatan seperti ketidakteraturan batas fisik tanah, lemahnya dokumentasi penguasaan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertipikat, serta kurangnya sinkronisasi data antarinstansi. Tantangan tersebut berdampak pada munculnya tumpang tindih, klaim ganda, dan potensi sengketa pertanahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendaftaran tanah tetap merupakan instrumen penting untuk mencegah sengketa dan memperkuat kepastian hukum, tetapi memerlukan dukungan berupa perbaikan dokumentasi, peningkatan kapasitas petugas, pemanfaatan digitalisasi data, serta sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat agar proses pendaftaran dapat berjalan lebih efektif dan berkualitas.