Waqf in Indonesia makes a significant contribution to social development and the enhancement of community welfare. In Indonesia, waqf is governed by multiple legal sources, including Islamic law and national legislation. An intriguing question is whether the current national waqf system aligns with the principles of Sharia as expounded by classical scholars. Consequently, this study focuses on analyzing the legal foundations of waqf from the perspectives of both Islamic jurisprudence and Indonesian national law. Employing a normative approach and a descriptive-qualitative method, the research examines statutes, legal articles, and relevant scholarly works. The findings indicate that Islamic law serves as the primary reference in formulating national waqf regulations, particularly Law No. 41 of 2004. Substantive Sharia values have been accommodated within Indonesia’s positive law. The study recommends strengthening waqf management by enhancing public understanding of waqf regulations. [Wakaf di Indonesia berkontribusi signifikan terhadap pembangunan sosial dan peningkatan kesejahteraan umat. Di Indonesia, wakaf diatur dalam berbagai sumber hukum seperti hukum Islam dan hukum nasional. Permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah apakah hukum wakaf dalam sistem hukum nasional yang dipraktikkan saat ini telah sesuai dengan nilai-nilai hukum syariah yang diajarkan oleh para ulama terdahulu. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan untuk menganalisis dasar-dasar hukum wakaf menurut pandangan hukum Islam dan ketentuan hukum nasional. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif dan metode deskriptif kualitatif, yakni dengan mengkaji perundang-undangan, artikel-artikel hukum, serta buku-buku yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam menjadi rujukan utama dalam penyusunan peraturan hukum wakaf nasional, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Nilai-nilai syariah telah diakomodasi secara substantif dalam hukum positif Indonesia. Disarankan agar pengelolaan wakaf diperkuat melalui peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hukum wakaf.]