Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin tingginya tuntutan terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam penyediaan akses terhadap produk hukum oleh pemerintah daerah. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Timur menjadi instrumen penting dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana peran JDIH Provinsi Jawa Timur dioptimalkan dalam menyediakan informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses, serta mengidentifikasi hambatan yang masih dihadapi dalam proses implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kelembagaan untuk mengkaji regulasi serta mekanisme pengelolaan JDIH di tingkat provinsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JDIH berkontribusi signifikan dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah, dan mendukung prinsip good governance melalui berbagai program seperti pengembangan website, penyuluhan hukum, penyediaan dokumen hukum dalam format braille dan bahasa isyarat, serta kegiatan Ju-Lite bagi pelajar. Namun demikian, penelitian ini menemukan beberapa kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, kebutuhan pembaruan teknologi, serta ketidaksamaan kualitas pengelolaan JDIH antar kabupaten/kota. Temuan ini berimplikasi pada kebutuhan penguatan kapasitas kelembagaan dan inovasi berkelanjutan agar JDIH mampu menjadi pusat informasi hukum yang inklusif, efektif, dan berkelanjutan.