Notaris merupakan pejabat pembuat akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang diberi wewenang dalam bidang hukum perdata, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Dengan demikian, Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya. Pendirian yayasan merupakan langkah penting dalam mewujudkan tujuan sosial suatu kelompok atau organisasi. Dalam hal ini, Notaris berperan memastikan bahwa akta pendirian yayasan disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal kelalaian Notaris, seperti kurang teliti dalam memverifikasi identitas pendiri atau isi akta, dapat menimbulkan sengketa antar pihak, misalnya terkait klaim ganda atas akta pendirian yayasan. Dalam kondisi demikian, tanggung jawab Notaris dapat timbul atas dasar kesalahan dalam pelaksanaan tugas jabatannya yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang menggunakan jasanya. Tanggung jawab Notaris mencakup tiga aspek, yaitu perdata, administratif, serta pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Notaris berperan penting dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah timbulnya sengketa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji serta menganalisis bentuk tanggung jawab Notaris dalam penyelesaian sengketa pembuatan akta pendirian yayasan.