Peradilan koneksitas diatur dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Perkara koneksitas terjadi ketika tindak pidana melibatkan pelaku dari dua lingkungan peradilan, yakni sipil dan militer. Secara prinsip, Peradilan Umum berfungsi sebagai pengadilan utama (primary resort of court/primus interpares) yang berwenang mengadili perkara tersebut. Namun, jika titik berat kerugian akibat tindak pidana lebih dominan pada kepentingan militer, maka kewenangan absolut berpindah kepada peradilan militer untuk mengadili perkara tersebut. Dalam praktiknya, belum ada aturan hukum yang secara jelas menetapkan parameter atau kriteria objektif tentang bagaimana menentukan titik berat kerugian tersebut. Kekosongan aturan ini menimbulkan potensi perbedaan pendapat dan konflik kepentingan antara Kejaksaan dan Oditurat militer yang cenderung egosentris terhadap lembaganya masing-masing. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan studi kasus, menemukan bahwa pengaturan parameter titik berat kerugian ini harus diakomodasi secara normatif dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan agar proses hukum dalam menentukan kewenangan absolut di perkara koneksitas dapat berjalan dengan transparan, adil, dan konsisten. Parameter obyektif yang dapat dijadikan dasar adalah biaya nyata yang dikeluarkan atau biaya perbaikan atas dampak tindak pidana yang dapat dihitung secara konkret. Penilaian ini akan memberikan kepastian hukum serta menghindari perbedaan tafsir dan sengketa kewenangan dalam penanganan perkara koneksitas. Dengan demikian, penentuan kewenangan absolut pengadilan didasarkan pada titik berat kerugian yang terukur dan dilindungi secara hukum, guna mendukung efektivitas proses peradilan yang adil dan cepat.