Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Made Fiorentina Yana Putri; Diah Ratna Sari Hariyanto
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/juinhum.4.1.6546.100-107

Abstract

Perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhnya hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Tujuan dari penelitian ini yakni guna mengkaji perlindungan hukum kepada seorang anak berupa hak-hak yang terdapat pada diri anak serta upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan dalam bentuk fisik, psikologis, social dan restitusi. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif yang mengkaji perundang-undangan. Hasil penelitian ini, anak berhak untuk menikmati kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara fisik, mental dan sosial serta berhak atas perlindungan dan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan serta pemenuhan hak-haknya, agar implementasi hak-hak yang menyangkut pada anak terpenuhi secara maksimal. Adanya upaya pemerintah dalam pemulihan anak sebagai korban eksploitasi seksual, pemerintah wajib memfasilitasi korban dengan memberikan fasilitas yang lebih baik dalam membantu dan mempercepat proses pemulihan.
PENGATURAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HEWAN YANG MENGALAMI PENGANIAYAAN Agus Ariarta; Diah Ratna Sari Hariyanto
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 12 (2022)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan terhadap hewan serta keberlakuannya di masa yang akan datang. Studi ini menggunakan metode hukum normatif dengan didukung studi kepustakaan hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa tindak pidana penganiayaan hewan ini termasuk kedalam kejahatan kesusilaan, serta pengaturan perlindungan hukum terhadap hewan yang mengalami penganiayaan telah diakomodir dalam beberapa undang-undang di Indonesia seperti KUHP, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dan lain-lain. Kemudian dari praktik kedepannya masih perlu ada pembaharuan di beberapa rumusan yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Selain itu peran serta dari aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat juga penting dalam rangka pemberantasan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan ini. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hewan, Penganiayaan ABSTRACT The purpose of this paper is to examine how the legal regulation of the criminal act of animal abuse and its application in the future. This study uses a normative legal method with the support of a legal literature study. The results of the study then show that the crime of animal abuse is included in an immoral crime, as well as the regulation of legal protection for animals that experience abuse have been accommodated in several laws in Indonesia. Then from future practice there still needs to be updates in several formulations that are no longer relevant to current conditions. In addition, the participation of law enforcement officers and public awareness is also important in the context of eradicating criminal acts of animal abuse. Keywords: Legal Protection, Animals, Persecution
MENILIK PRESISI PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA PADA KASUS BULLYING OLEH ANAK DIBAWAH UMUR 12 TAHUN Anak Agung Deha Devina Devi; Diah Ratna Sari Hariyanto
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 12 No 06 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2023.v12.i06.p1

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk melakukan pengkajian terhadap pengaturan pemberlakuan sanksi pidana pada anak dibawah umur 12 tahun yang menjadi pelaku bullying atau perundungan, serta memberikan wawasan lebih luas terkait pemberlakuan sistem pemidanaan terhadap anak yang dijadikan sebagai solusi dalam memberikan efek jera terhadap pelaku bullying yang masih menyenyam pendidikan di sekolah dasar hingga SMP yang hingga kini masih marak terjadi di lingkungan sekolah di Indonesia. Penulisan menggunakan metode hukum normatif. Hasil studi menunjukkan dalam UU No.11 Tahun 2012 masih terdapat kekaburan norma dalam penanganan pelaku bullying oleh anak dibawah umur 12 tahun serta pengaturan terkait bagaimana penerapan program pendidikan, pembinaan, pembimbingan hingga pemidanaannya. Selanjutnya dalam UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mengatur secara jelas bagaimana pemberian sanksi pidana pada anak dibawah umur 12 tahun yang melakukan bullying setara dengan kejahatan oleh orang dewasa hingga menimbulkan korban jiwa. Terlebih lagi hanya mengatur bagaimana penanganan pemberlakuan keadilan restorative dan diversi yang diterapkan kepada anak dibawah umur 12 tahun dan hal tersebut menunjukkan bahwa pemberlakuan sanksi pidana yang diterapkan tidak mencerminkan adanya kepastian hukum. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Perundungan, Anak, Pertanggungjawaban Pidana. ABSTRACT The aims of this study to conduct an assessment of the regulation of the enforcement of criminal sanctions on children under the age of 12 who are perpetrators of bullying, as well as to provide broader insights regarding the enforcement of the criminalization system against children which is used as a solution in providing a deterrent effect on bullying perpetrators who are still studying in elementary schools to junior high schools which are still rampant in the school environment in Indonesia. The writing uses normative legal methods. The results of the study show that in Law No.11/2012 there are still vague norms in handling bullying perpetrators by children under the age of 12 as well as arrangements related to how to implement education programs, coaching, mentoring and punishment. Furthermore, Law No.11/2012 on the Juvenile Criminal Justice System does not clearly regulate how to impose criminal sanctions on children under the age of 12 who commit bullying equivalent to crimes by adults to cause fatalities. Moreover, it only regulates how the handling of the implementation of restorative justice and diversion applied to children under the age of 12 years and this shows that the criminal sanctions for children under the age of 12 years are not clearly regulated. Key Words: Criminal Sanctions, Bullying, Children, Criminal Liability.
Pandangan Hukum Pidana terhadap Hubungan Sesama Jenis di Indonesia Anak Agung Istri Adhi Pramesti; Diah Ratna Sari Hariyanto
Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik Vol. 1 No. 3 (2024): September: Presidensial : Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publ
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/presidensial.v1i3.80

Abstract

The aim of writing this journal is for readers to see more about the perspective of criminaI law in dealing with the specifics of same-sex relationships in Indonesia. The research was carried out using normative legal methods so that it is necessary to criminalize or expand criminal regulations for deviant acts committed by the LGBT community in reforming criminal law. The study results show that same-sex relationships are considered to violate norms in Indonesian society. Many people are uncomfortable with the presence of LGBT in their environment, which makes people question how the law in Indonesia handles cases of same-sex relationships. Meanwhile, same-sex relations carried out by LGBT people are not yet regulated as a criminal offense according to Indonesian criminal law, the regulation is still very limited because it only regulates same-sex sexual relations committed by adults with minors.
PENGATURAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK TINDAK PIDANA POLITIK UANG: KASUS KONTROVERSI PEMILU 2019 Sakuntala Dwilania Madayani; Diah Ratna Sari Hariyanto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 3 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i3.1652

Abstract

Tujuan penulisan ini yaitu mengkaji pengaturan hukum terhadap tindak pidana politik uang dalam konteks kontroversi pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengaturan hukum masih mengalami problematika, termasuk kurangnya tanggung jawab dari lembaga penegak hukum dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan analisis yang dilakukan, disimpulkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, terutama pada pasal yang mengatur tentang politik uang, orang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana jika seseorang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut. Meskipun Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup tegas mengenai politik uang, pelaksanaannya belum sepenuhnya efisien dalam menanggulangi praktik tersebut. Masih banyak tantangan dalam pembuktian, pengawasan, dan pendidikan pemilih.
PERAMPASAN HARTA BENDA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI Chevitavechia Maria Elizabeth; Diah Ratna Sari Hariyanto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 3 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i3.1661

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah enelaah hukum terhadap terdakwa tindak pidana korupsi atas perampasan harta benda mengenai penggantian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang sebelumnya mengalami peralihan yang kedua dari Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hukum pidana Indonesia mengenal penyitaan untuk kepentingan dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan dalam menjalani prroses penyitaan ini dilakukan oleh Jaksa eksekutor. erampasan memiliki dua jenis yaitu perampasan in personam dan perampasan in rem. Perampasan harta benda tanpa dilakukan pemidanaan dapat disebutkan sebagai Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Di Indonesia sendiri konsep NCB Asset Forfeiture pada dasarnya merujuk pada mekanisme perampasan perdata (in rem) yang ada dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 serta Pasal 38 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. NCB asset forfeiture dilakukan pengesahan dalam Undang-Undang yang didasarkan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi melalui Undang- Undang No. 7 Tahun 2006.
REKONSTRUKSI ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN I Putu Gede Untung Sanjaya Putra; Diah Ratna Sari Hariyanto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/5wsc0x10

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana pelaksanaan bantuan hukum bagi kelompok masyarakat miskin berdasarkan asas equality before the law dalam mewujudkan keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa asas equality before the law memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga tidak mampu. Asas ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang setara di hadapan hukum. Jaminan yang serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur bahwa bantuan hukum diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan kepada masyarakat yang kurang mampu secara cuma-cuma. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan para advokat untuk memberikan layanan hukum tanpa biaya kepada masyarakat miskin sebagai wujud tanggung jawab profesional dan moral. Dengan demikian, penyelenggaraan bantuan hukum menjadi instrumen penting dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
PENGATURAN TITIK BERAT KERUGIAN DALAM PERKARA KONEKSITAS Ni Made Ayu Trisna Angreni; Diah Ratna Sari Hariyanto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/bb5xt996

Abstract

Peradilan koneksitas diatur dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Perkara koneksitas terjadi ketika tindak pidana melibatkan pelaku dari dua lingkungan peradilan, yakni sipil dan militer. Secara prinsip, Peradilan Umum berfungsi sebagai pengadilan utama (primary resort of court/primus interpares) yang berwenang mengadili perkara tersebut. Namun, jika titik berat kerugian akibat tindak pidana lebih dominan pada kepentingan militer, maka kewenangan absolut berpindah kepada peradilan militer untuk mengadili perkara tersebut. Dalam praktiknya, belum ada aturan hukum yang secara jelas menetapkan parameter atau kriteria objektif tentang bagaimana menentukan titik berat kerugian tersebut. Kekosongan aturan ini menimbulkan potensi perbedaan pendapat dan konflik kepentingan antara Kejaksaan dan Oditurat militer yang cenderung egosentris terhadap lembaganya masing-masing. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan studi kasus, menemukan bahwa pengaturan parameter titik berat kerugian ini harus diakomodasi secara normatif dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan agar proses hukum dalam menentukan kewenangan absolut di perkara koneksitas dapat berjalan dengan transparan, adil, dan konsisten. Parameter obyektif yang dapat dijadikan dasar adalah biaya nyata yang dikeluarkan atau biaya perbaikan atas dampak tindak pidana yang dapat dihitung secara konkret. Penilaian ini akan memberikan kepastian hukum serta menghindari perbedaan tafsir dan sengketa kewenangan dalam penanganan perkara koneksitas. Dengan demikian, penentuan kewenangan absolut pengadilan didasarkan pada titik berat kerugian yang terukur dan dilindungi secara hukum, guna mendukung efektivitas proses peradilan yang adil dan cepat.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DI INDONESIA I Gede Hendri Candra Utama Putra; Diah Ratna Sari Hariyanto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/4h4wer94

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana pelaku kejahatan seksual terhadap anak dipertanggungjawabkan secara pidana serta bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban, khususnya anak di bawah umur. Adapun urgensi penelitian ini muncul dari masih rendahnya perhatian masyarakat terhadap penderitaan korban dan kurangnya pemahaman mengenai mekanisme perlindungan yang tersedia. Kondisi tersebut berdampak pada terus meningkatnya angka kejahatan seksual di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai instrumen hukum yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menganalisis sejauh mana peraturan tersebut, bersama dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, memberikan efek jera dan meningkatkan perlindungan terhadap korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi serta implementasi yang konsisten sangat diperlukan agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan optimal.